



Masih dikatakan Kasi Penkum, dari dua tersangka yang telah ditetapkan tersebut untuk tersangka Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel telah dilakukan penahanan.
“Sedangkan satu tersangka lagi, yakni Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel akan segera kita jadwalkan pemanggilannya,” terangnya.
Lanjut Kasi Penkum, dikarenakan dalam perkara tersebut berkas perkara kedua tersangka belum P21 maka untuk melengkapi berkas perkara Jaksa Penyidik kedepannya akan memeriksa kembali kepada para saksi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara hingga berkas nantinya dinyatakan P21 atau lengkap,” pungkasnya.
Sementara Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai, Selasa (25/1/2022) tidak mengangkat handphonenya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

