



“Dalam penyidikan ini untuk berkas perkara ditersangka yang telah ditetapkan masih dilengkapi oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Lebih jauh dikatakannya, pada prosespenyidikan dugaan kasus korupsi tersebut Tim Jaksa Penyidik saat ini juga terus mendalami alat bukti.
“Sedangkan untuk pemeriksaan saksi, pada hari Rabu ini (26/7/2023) belum ada agenda pemeriksaan saksi. Akan tetapi ke depan para saksi masih tetap dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Sementara Kajati Sumsel, Sarjono Turin SH MH sebelumnya menegaskan, dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI) merupakan perkara yang menonjol.
“Untuk perkara dugaan kasus korupsi akuisisi saham di PTBA ini merupakan perkara yang menonjol. Adapun jumlah kerugian negaranya, yakni sekitar Rp 136 miliar lebih,” tegas Kajati Sumsel.
Diketahui, pada penyidikan perkara tersebut sejumlah saksi sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan.
Adapun para saksi tersebut, diantaranya; Z Tim Akuisisi Saham PTBA dan YN Akuntan Publik yang diperiksa Kejati Sumsel pada Kamis (20/7/2023).
Kemudian pada Senin (17/7/2023), Kejati Sumsel juga memeriksa saksi AI Direktur Utama (Dirut) PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan RS selaku pihak dari KJPP. HALAMAN SELANJUTNYA>>

