




Sedangkan pada Senin (7/8/2023), Kejati memeriksa DS mantan Dirut PT SBS dan HI mantan Direktur Peralatan PT SBS.
Selain telah memeriksa sejumlah saksi, pada Rabu (11/1/2023) Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor PTBA dan PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) yang berlokasi di Tanjung Enim Sumsel.
Kemudian pada Rabu (25/1/2023), Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di Kantor PTBA dan Kantor PT BMI di Jakarta.
Diketahui pada perkara ini untuk lima tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ded)







