



“Dirut PTBA aktif ini diperiksa sebagai saksi bukan karena jabatannya selaku Dirut PTBA. Namun pemeriksaan dia (Arsal Ismail) karena yang bersangkutan pada tahun 2013 menjabat Direktur PT Putra Muba Coal yang pemegang saham perusahaan itu yakni tersangka TI (Tjahyono Imawan Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PTBA),” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Lanjutnya, jika PT Putra Muba Coal merupakan mitra kerja dari PT SBS sejak tahun 2009 hingga 2014.
“Dari itulah yang bersangkutan (Arsal Ismail) diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS ini,” papar Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Dalam penyidikan perkara ini Kejati Sumsel sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya; pada Selasa (19/9/2023) Kejati Sumsel memeriksa saksi AS Komisaris Utama (Komut) PTBA tahun 2013 dan S Komisaris PTBA tahun 2013.
Kemudian pada Senin (11/9/2023) lima saksi diperiksa Kejati Sumsel, mereka yakni; HI Direktur Peralatan PT SBS tahun 2011-2014, LM Direkrut Operasi dan Produksi PT SBS tahun 2016-2019, DSR Dirut PT BMI tahun 2014, MD Direktur Keuangan PT SBS tahun 2015 dan AS Direktur Keuangan PTBA 2014-2015.
Lalu pada Selasa (12/9/2023) tiga saksi diperiksa, yakni; K Komisaris Independen PTBA tahun 2014, RH Komisaris PTBA 2014 dan JP Sekretaris PTBA 2014.
Selanjutnya pada Rabu (9/8/2023) Kejati memeriksa RY Direktur Pengembangan Usaha PTBA dan S Direktur SDM PTBA.
Lalu pada Selasa (8/8/2023) AS Direktur Keuangan PTBA tahun 2014, DR Direktur Utama PT BMI tahun 2014, RY selaku Associate Director PT Bahana Securities dan EA pihak dari konsultan hukum juga diperiksa oleh Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

