



Sedangkan tiga tersangka yang berkas perkaranya sudah dilakukan tahap dua, yakni Tjahyono Imawan (Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT PTBA), Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA), dan Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT PTBA).
“Sedangkan untuk saksi yang diperiksa pada hari Rabu ini (4/10/2023) belum ada agenda pemeriksaanya. Tapi ke depan para saksi tetap akan dilakukan pemanggilan guna diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan perkara tersebut pada Selasa (19/9/2023) Kejati Sumsel telah memeriksa Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Arsal Ismail sebagai saksi. Pemeriksaan Dirut PTBA ini merupakan yang kedua kalinya. Sebab, sebelumnya pada Senin lalu (17/7/2023) Kejati Sumsel telah memeriksanya sebagai saksi.
Hendri Mulyono AVP Humas dan Adm Korporat PTBA sebelumnya telah mengatakan, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selalu menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“PTBA juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dalam penyelesaian proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hendri Mulyono.
Sedangkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya telah mengungkapkan terkait diperiksanya Direktur Utama PTBA Arsal Ismail. HALAMAN SELANJUTNYA>>

