



Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu; mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Anung Dri Prasetya, dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Saiful Islam, yang keduanya ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Rabu malam (21/6/2023).
Dilanjutkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, jika dalam perkara tersebut potensi kerugian negaranya cukup besar
yakni sekitar Rp 100 miliar.
“Dari itulah proses penyidikannya terus dilakukan pengembangan dan pendalaman oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Dr Noordien Kusumanegara SH MH sebelumnya telah menegaskan, jika tidak ada ruang sedikitpun bagi pelaku dugaan korupsi. Dari itulah pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.
“Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain yang mempunyai peranan dan bertanggungjawab dalam dugaan Tipikor tersebut, jika cukup alat bukti pasti kita jadikan tersangka. Sebab, tidak ada ruang sedikitpun bagi pelaku dugaan korupsi,” tegas Dr Noordien Kusumanegara SH MH.
Diketahui, dalam perkara ini adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka Tjahyono Imawan, Anung Dri Prasetya dan Saiful Islam yakni Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ded)

