




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Jumat (14/7/2023) menegaskan, pengembangan penyidikan dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), bertujuan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya selain tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, dalam pengembangan penyidikan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus mendalami alat bukti.
“Jadi Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel masih terus melakukan pendalaman alat bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, Tim Jaksa Penyidik saat ini melakukan pengembangan penyidikan,” tegasnya.
Diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, sedang untuk saksi yang diperiksa pada Jumat (14/7/2023) belum ada agenda pemeriksaan.
“Namun ke depan para saksi tetap akan diagendakan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Para saksi diperiksa juga dalam rangka melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini, yakni; Tjahyono Imawan Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA), yang ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Senin malam (10/7/2023). HALAMAN SELANJUTNYA>>

