



Pengumpulan alat bukti dilakukan, lanjut Kasi Penkum Mohd Radyan, bertujuan guna mengungkap tersangka pada dugaan kasus korupsi tersebut.
“Sejauh ini kan belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Sumsel. Sebab, Jaksa Penyidik lebih dulu masih mengumpulkan alat buktinya,” pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini sejumlah saksi telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, terdiri dari; pada Senin (7/2/2022) Jaksa Penyidik telah memeriksa empat Camat.
Adapun empat Camat yang diperiksa tersebut, terdiri dari; Camat Mesuji Mukhlis SE, Camat Mesuji Raya Denin SH MSi, Camat Lempuing Jaya Dodi Arsies Tanti dan Camat Kayuagung tahun 2016 Denny A Ariefson SStp MSi.
Kemudian Rabu (9/2/2022), Jaksa Penyidik juga telah memeriksa saksi Drs Antonius Leonardo MSi selaku Asisten I Bidang Ketataprajaan Pemkab OKI, Lurah Kayuagung tahun 2016 Warjoni NW, Lurah Kedaton tahun 2016 Mulkani dan Kepala Desa Celikah tahun 2016 Hadari, serta pada Kamis (10/2/2022) empat mantan Kades juga ikut diperiksa Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

