



Dijelaskannya, adapun perkara yang ditangani Kejati Sumsel terdiri dari satu perkara saat ini masih LID (Penyelidikan).
“Kemudian ada tiga perkara sudah penyidikan (DIK). Bahkan satu dari perkara yang penyidikan tersebut kini sedang proses persidangan,” ungkapnya.
Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny SH MH mengatakan, dua perkara yang masih tahap penyidikan yakni Program SERASI tahun 2019 dan perkara Jalan Tol OKI.
“Untuk Program SERASI dan Jalan Tol OKI ini masih penyidikan dan belum ada penetapan tersangkanya. Sedangkan kalau satu perkara lagi itu sudah disidangkan yakni terkait perbankan,” pungkasnya. (ded)

