



Dilanjutkannya, dalam proses penyidikan sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Selain itu kita juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi. Dalam penggeledahan tersebut kita mengamankan sejumlah dokumen,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut sejumlah saksi telah diperiksa oleh Kejati Sumsel.
Adapun para saksi yang telah diperiksa, diantaranya; TMD selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Semen Baturaja, MS selaku Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja, KK selaku Vice President Marketing PT Semen Baturaja dan saksi BS selaku Karyawan PT Semen Baturaja yang juga Direktur PT Baturaja Multi Usaha. Keempat saksi tersebut diperiksa pada Rabu (29/3/2023).
Kemudian pada Senin (10/4/2023), Kejati Sumsel telah memeriksa saksi BO mantan Kepala Keuangan PT BMU, saksi HC mantan VP AF PT BMU dan saksi RS selaku Dir Sumber Semen Mandiri.
Selain itu pada Rabu (12/4/2023), Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel sekitar empat jam telah menggeledah Kantor PT Semen Baturaja (Persero) di Kertapati Palembang dan Kantor PT Baturaja Multi Usaha yang berlokasi di Kompleks OPI Jakabaring. HALAMAN SELANJUTNYA>>

