



“Namun yang jelas jika nanti ada pekembangannya akan kami sampaikan informasinya kepada teman-teman media,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH telah mengatakan, jika pihaknya saat ini sedang konsen dengan penanganan perkara korupsi pada sektor pendapatan negara. Dari itulah untuk perkara dugaan korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak menjadi tunggakan kasus.
Masih dikatakannya, meskipun demikian untuk perkara Pasar Cinde yang sudah tahap penyidikan umum tersebut untuk proses penyidikannya tidak akan ditinggalkan karena penyidikannya terus akan dilakukan.
“Hal tersebut karena saya selaku Panglima (Kajati Sumsel) sedang konsen pada sektor pendapatan negara yang kalau bicara kerugian negaranya triliunan, triliunan dan triliunan. Contohnya ada satu perkara yang saat ini sudah naik ke penyidikan dengan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun, namun untuk nama perkaranya tunggu tanggal mainnya,” ujar Kajati Sumsel saat coffee morning bersama wartawan di Kejati Sumsel.
Diberitakan sebelumnya, pada penyidikan perkara tersebut sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Senin (25/9/2023) HA mantan Walikota Palembang diperiksa oleh Kejati Sumsel.
Kemudian pada Selasa (3/10/2023), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang HM juga diperiksa Kejati Sumsel. Sedangkan pada Senin (7/8/2022) Kejati Sumsel memeriksa mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Sumsel BA.
Lalu pada Kamis (31/8/2023), MTF Direktur Utama PT Magna Beatum, ANT Komisaris PT Magna Beatum dan RY Kepala Perwakilan PT Magna Beatum diperiksa Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

