Kejati Sumsel Periksa Muhzen Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa di Musi Banyuasin







Dilanjutkan Vanny, pemeriksaan kepada tersangka dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

“Selain itu juga dalam rangka pendalaman penyidikan perkara tersebut,” tandasnya.

Diketahui dalam perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang tersangka, terdiri dari; Richard Cahyadi (mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Muba periode Oktober 2018 sampai dengan Juni 2023), Muhzen A Hipzi (Plt Kabid Program Pemberdayaan Ekonomi Desa di Dinas PMD Muba) dan Redho (Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net). Dimana untuk ketiga tersangka tersebut berkas perkaranya masih dilengkapi oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni; Harbal Fijar (Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa di Dinas PMD Muba), Riduan (Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba) dan Muhamad Arif (Direktur PT Info Media Solusi Net). Dimana untuk tiga tersangka ini sudah dilakukan Tahap II (Tersangka diserahkan Tim Jaksa Penyidik ke Tim JPU dalam rangka persidapan persidangan) seusai berkas perkaranya dinyatakan P21 (lengkap). (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!