Kejati Sumsel Periksa Analis Kebijakan Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI









“Terkait pemeriksaan saksi kedepan tentunya tidak menutup kemungkinan para saksi dapat dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik. Sebab, dalam proses penyidikan ini jika Jaksa Penyidik menilai masih membutuhkan keterangan saksi guna kepentingan proses penyidikan maka para saksi akan kita agendakan lagi pemeriksaannya,” pungkasnya.

Diketahui, dalam penyidikan dugaan korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI ini, sebelumnya Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di OKI. Selain itu Jaksa Penyidik juga telah mengecek lokasi lahan yang diganti rugi untuk pembangunan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.

Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny SH MH sebelumnya telah mengatakan, dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah turun ke lapangan yang hasilnya ditemukan alat bukti, dan kemudian disatukan dalam berita acara pemeriksaan.

“Ending terakhir, kita telah mengajukan audit kerugian negara,” tegasnya.

Masih diungkapkannya, mudah-mudahan tidak lama lagi tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI tersebut akan terungkap.

“Mudah-mudahan segera mungkin dapat kita simpulkan siapa saja yang bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI ini,” tandasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!