Kejati Sumsel Periksa 16 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol OKI









Lebih jauh ditegaskannya, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut kedepan para saksi tetap diagendakan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Sebab, pemeriksaan saksi merupakan salah satu rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan Jaksa Penyidik guna mengungkap tuntas dugaan kasus korupsi tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut sebelumnya Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan, dan melakukan pemeriksaan lapangan bersama tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, Kejati Sumsel juga telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Sekda OKI H Husin SPd MPd MM yang kala itu diperiksa sebagai saksi pada Rabu (24/8/2022).

Terkait pemeriksaan tersebut, Sekda OKI H Husin SPd MPd MM yang dikonfirmasi melalui handphone membenarkan jika dirinya diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumsel.

Iapun mengaku sudah lima kali diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.

“Ya, saya diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut bukan yang pertama, karena sudah lima kali ini saya diperiksa menjadi saksi terkait ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!