



“Jadi perkara ini sudah tahap penyidikan umum. Oleh karena itulah pada proses penyidikan Tim Jaksa Penyidik terus memperdalam proses penyidikan,” jelasnya.
Dilanjutkan Vanny, pihaknya akan menyampaikan informasi kepada rekan-rekan media apabila nantinya ada update dari proses penyidikan perkara ini.
“Nanti kalau ada update penyidikannya akan kami sampaikan lagi informasinya,” tandasnya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH telah menegaskan, jika pada Senin (21/4) Tim Jaksa Penyidik memeriksa tiga saksi, yakni; mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Eddy Hermanto Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Pemprov Sumsel tahun 2014-2015, dan DW Project Manager (PM) PT BR Tahun 2018.
Sebelumnya Kejati Sumsel juga telah memeriksa mantan Walikota Palembang Periode 2015-2023 Harnojoyo yang pemeriksaannya dilakukan pada Kamis (10/4/2025). Harnojoyo diperiksa Tim Jaksa Penyidik selama tujuh jam. Bukan satu kali itu saja Harnojoyo diperiksa oleh Kejati, karena pada Senin (25/9/2023) Harnojoyo juga telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.
Selain sudah memeriksa Harnojoyo, pada Senin lalu (7/8/2023) Kejati Sumsel juga memeriksa mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman (Perkim) Sumsel Basyaruddin Akhmad.
Kasi Penkum Vanny Kejati Sumsel, Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya mengungkapkan, pada proses penyidikan dugaan korupsi terkait Pasar Cinde ini tujuh lokasi telah dilakukan penggeledahan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

