Kejati Sumsel Masih Sempurnakan Dakwaan Alex Noerdin dan Mudai Madang







Masih dikatakannya, dikarenakan kedua tersangka menjadi tersangka tehadap 2 (dua) perkara, pelimpahan perkaranya dapat digabungkan kedalam 1 (satu) surat dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 KUHAP.

Diketahui berdasarkan Pasal 141 KUHAP, Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal: (a) beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya.

Kemudian (b) beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain, dan (c) beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!