Kejati Sumsel Lengkapi Berkas Perkara Dua Tersangka Dugaan Korupsi Semen Baturaja







Selain sudah memeriksa sejumlah saksi, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Rabu (12/4/2023) sekitar empat jam telah menggeledah Kantor PT Semen Baturaja (Persero) di Kertapati Palembang, dan Kantor PT Baturaja Multi Usaha yang berlokasi di Kompleks OPI Jakabaring.

Dari serangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan tersebut akhirnya, Rabu malam (7/6/2023) Ir Laurencus Sianipar MM (mantan Direktur PT Baturaja Multi Usaha Periode April 2016 sampai dengan Januari 2018), dan Budi Oktaria (mantan Kepala Bagian Keuangan PT Baturaja Multi Usaha Tahun 2016-2017) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain ditetapkan tersangka, keduanya  juga dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat itu mengatakan, penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut sebagaimana arahan dari Jaksa Agung RI dengan Menteri BUMN untuk melakukan Program Bersih-bersih BUMN.

“Dari proses penyidikan, Tim Penyidik kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka tersebut. Dimana untuk potensi kerugian negara dalam perkara ini, yakni sekitar Rp 30 miliar. Sedangkan untuk dua tersangka yang telah ditetapkan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!