Kejati Sumsel Lengkapi Berkas Perkara Dua Tersangka Dugaan Korupsi Semen Baturaja







Kejati Sumsel saat menahan dua tersangka dugaan korupsi Semen Baturaja. (Foto-Dok/Humas Kejati Sumsel)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (5/7/2023) mengatakan, Tim Jaksa Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi distribusi dan pengelolaan Semen Baturaja tahun 2017-2021 pada PT Baturaja Multi Usaha (PT BMU), anak perusahaan PT Semen Baturaja Tbk yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 30 miliar.

Adapun dua tersangka yang telah ditetapkan tersebut, yakni; tersangka Ir Laurencus Sianipar MM selaku mantan Direktur PT Baturaja Multi Usaha (PT BMU) Periode April 2016 sampai dengan Januari 2018, dan tersangka Budi Oktaria selaku Kepala Bagian Keuangan PT Baturaja Multi Usaha (PT BMU) Tahun 2016-2017.

“Jadi Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel saat ini masih melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, dimana dalam melengkapi berkas perkara Tim Jaksa Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.

“Serangkaian kegiatan penyidikan tersebut, diantaranya yakni memeriksa terhadap para saksi,” katanya.

Dilanjutkannya, sedangkan untuk dua tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut sudah dilakukan penahanan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!