Kejati Sumsel Koordinasi dengan PPATK untuk Ungkap Tersangka di Dua Perkara







“Jadi Kejati Sumsel mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam dua dugaan kasus tersebut. Dari itulah Jaksa Penyidik berkoordinasi dengan PPATK untuk menetapkan siapa saja yang nantinya akan menjadi tersangka di dua perkara tersebut, serta menjadi dasar penyidikan untuk menerapkan upaya paksa yakni penahanan,” paparnya

Dilanjutkannya, dalam proses penyidikan di dua perkara tersebut Jaksa Penyidik juga mencari alat bukti untuk nantinya ditetapkan sebagai bukti permulaan yang cukup (probable cause).

“Untuk menetapkan tersangkanya minimal ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Oleh karena itulah dalam rangka proses penyidikan Jaksa Penyidik berkoordinasi dengan PPATK,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, koordinasi yang dilakukan kepada PPATK yakni untuk mempelancar proses penyidikan dugaan korupsi Program SERASI 2019 dan dugan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI yang kini sedang disidik oleh Kejati Sumsel.

“Untuk mempelancar proses penyidikan dugaan korupsi Program SERASI 2019 dan dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI makanya Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel ke Kejagung dalam rangka berkoordinasi dengan PPATK,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!