



“Untuk siapa saja saksi yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan, nanti akan kami infokan lagi,” ungkap Kasi Penkum.
Lebih jauh dikatakannya, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga sedang mendalami alat bukti.
“Pendalaman alat bukti dalam rangka pengembangan penyidikan untuk mengungkap tersangka baru selain dua tersangka yang telag ditetapkan,” pungkasnya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya telah mengtatakan, penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut sebagaimana arahan dari Jaksa Agung RI dengan Menteri BUMN untuk melakukan Program Bersih-bersih BUMN. Adapun potensi kerugian negara dalam perkara ini, yakni sekitar Rp 30 miliar.
“Sedangkan untuk dua tersangka yang telah ditetapkan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1,” pungkasnya. (ded)

