



“Dari itulah kedepan para saksi tetap kita agendakan pemanggilannya guna diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI tahun 2019 yang pelaksanaannya dilakukan di Banyuasin tersebut,” jelasnya.
Diungkapkan Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, Program SERASI yang menggunakan anggaran APBN merupakan program dari Kementrian Pertanian untuk provinsi-provinsi.
“Tapi karena Dinas Pertanian Provinsi Sumsel tidak ada wilayah, makanya pelaksanannya dilakukan di Dinas Pertanian Banyuasin, jadi pelaksanaan Program SERASI tersebut dilakukan di Banyuasin,” paparnya.
Dilanjutkannya, sedangkan terkait jumlah kerugian negaranya saat ini masih dalam proses penghitungan.
“Kalau untuk kerugian negaranya masih tahap penghitungan oleh Ahli,” pungkasnya.
Sementara Zainudin mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Banyuasin sebelumnya mengatakan, Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 dilaksanakan di Banyuasin disaat dirinya masih menjabat sebagai Kadis Pertanian Kabupaten Banyuasin. HALAMAN SELANJUTNYA>>

