Kejati Sumsel Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Jalan Tol OKI







Diungkapkannya, kemudian proses penyidikan selanjutnya yakni penyidikan khusus. Dimana penyidikan khusus ini dilakukan jika sudah ada tersangka yang ditetapkan.

“Dalam penyidikan khusus Jaksa Penyidik melakuan kegiatan penyidikan dalam rangka melengkapi berkas paraka. Jadi untuk pekara ganti rugi lahan tol OKI masih tahap penyidikan umum,” terangnya.

Dilanjutkannya, sementara untuk pemeriksaan saksi dalam dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI tentu kedepan tetap diagendakan panggilan saksi-saksi.

“Saksi-saksi kedepan tetap dilakukan pemeriksaan, apalagi sebelumnya kan sudah ada saksi yang telah diperiksa di perkara ini,” pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara ini sejumlah saksi telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, terdiri dari; pada Senin (7/2/2022) Jaksa Penyidik telah memeriksa empat Camat.

Adapun empat Camat yang diperiksa tersebut, terdiri dari; Camat Mesuji Mukhlis SE, Camat Mesuji Raya Denin SH MSi, Camat Lempuing Jaya Dodi Arsies Tanti dan Camat Kayuagung tahun 2016 Denny A Ariefson SStp MSi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!