



Diungkapkannya, dikarenakan perkara tersebut telah penyidikan maka kedepan para saksi akan kembali dijadwalkan pemeriksaannya.
“Sebelumnya dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ini sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa, dan kedepan saksi-saksi tetap akan kembali diagendakan pemeriksaanya,” tandas Kasi Penkum.
Diketahui, dalam perkara ini sejumlah saksi telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, terdiri dari; pada Senin (7/2/2022) Jaksa Penyidik telah memeriksa empat Camat.
Adapun empat Camat yang diperiksa tersebut, terdiri dari; Camat Mesuji Mukhlis SE, Camat Mesuji Raya Denin SH MSi, Camat Lempuing Jaya Dodi Arsies Tanti dan Camat Kayuagung tahun 2016 Denny A Ariefson SStp MSi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

