Kejati Sumsel Banding Vonis Najib, Tobing, Loka & Agustinus Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya







Sedangkan Laonma PL Tobing divonis Hakim 4 tahun 6 bulan penjara, yang sebelumnya Laonma PL Tobing dituntut JPU 5 tahun penjara.

Kemudian Loka Sangganegara divonis 4 tahun 6 bulan penjara yang sebelum dituntut JPU 4 tahun 6 bulan penjara, dan Agustinus Antoni divonis Hakim 4 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 4 tahun 6 bulan.

Dalam putusannya Hakim tidak sepedapat dengan kerugian negara total loss seperti dakwaan dan tututan JPU Kejati Sumsel. Dimana Hakim menyatakan kerugian negara hanya Rp 64 miliar.

“Dalam banding tersebut kami dari Kejati Sumsel tetap berkeyakinan dengan tuntuan JPU di persidangan, termasuk menyangkut kerugian negara total loss. Dari itulah kami mengajukan banding terkait vonis Najib Cs tersebut,” tandas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Radyan SH MH.

Sementara Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH menegaskan, jika pihaknya menyatakan banding terkait vonis keempat terdakwa tersebut.

“Kita banding terkait vonis keempat terdakwa, yakni; terdakwa Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni. Dalam banding tersebut hanya kita menyatakan banding untuk keempat terdakwa, sedangkan keempat terdakwanya tidak ada yang banding. Jadi kita yang banding,” tegas Kasi Penuntutan Bidang Pidsus M Naimullah SH MH. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!