Kejati Sumsel Banding Vonis 12 Tahun Alex Noerdin dan Muddai Madang







Dalam vonisnya, Hakim menyatakan Alex Noerdin tidak menerima aliran uang baik di perkara Masjid Sriwijaya maupun PDPDE Sumsel, sehingga terdakwa tidak bisa dijatuhkan hukuman terkait uang pengganti.

Sedangkan Muddai Madang yang dalam perkara Masjid Sriwijaya selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya divonis Hakim tidak terbukti di perkara tersebut. Namun Hakim menyatakan Muddai Madang selaku pemilik PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) terbukti dalam perkara PDPDE Sumsel dan TPPU hingga terdakwa divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, serta dijatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 36 miliar.

Sementara A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas, kemudian Caca Isa Saleh Sadikin selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010, keduanya telah divonis Hakim dalam perkara PDPDE Sumsel dan TPPU dengan pidana 11 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan vonis kepada A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin untuk membayar uang pengganti, terdiri dari; A Yaniarsyah Hasan Rp 10 miliar dan uang pengganti untuk Caca sebesar Rp 4,6 miliar. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!