Bahkan menurutnya, Kejati Sumsel belum perlu meminta bantuan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengungkap aliran uang di perkara tersebut.
“Semua penerima aliran uang di perkara ini tidak bisa lolos, dan kami belum perlu meminta bantuan PPATK. Cukup kami melakukan penyidikan guna mengungkap para penerima aliran uang ini,” tegas Kajati Sumsel.
Menurutnya, untuk mengungkap aliran uang di perkara tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penelusuran kepada pihak-pihak yang menerima aliran uang.
“Kita juga bisa menghitung sendiri berapa tongkang muatan batu bara yang melintas dan dilakukan penarikan pungutan tarif, serta ada berapa perusahaan,” ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa pada proses penyidikan sejauh ini sudah sekitar 20 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Dari 20 saksi yang diperiksa, 15 saksi
dilakukan pemeriksaan di Jakarta karena merupakan pihak dari pemilik perusahaan tongkang batu bara termasuk operator di lapangan. Selain itu, kita juga telah memeriksa saksi dari pihak KSOP,” ungkapnya.
Saat ditanya wartawan apakah dari 20 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan tersebut ada pejabat dan mantan pejabat di Muba? Kajati Sumsel meminta agar bersabar.
“Sabar nanti ya, yang jelas sudah sekitar 20 saksi telah kami lakukan pemeriksaan,” jawab Kajati Sumsel dengan tegas.
Lebih jauh Kajati juga menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi dan mengetahui nama calon tersangka yang nantinya akan dimintai pertanggung jawaban terkait perkara ini. Namun Kajati belum dapat menyampaikan siapa saja para pihak tersebut lantaran saat ini masih dilakukan pendalaman penyidikan.
“Sudah kita ketahui dan kantongi nama dari pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggung jawaban, tapi tidak bisa kita sampaikan sekarang, yang jelas diantara mereka ada pejabat dan pihak lainnya,” terangnya.
Lebih jauh dikatakan Kajati, dalam proses penyidikan pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang terkait dalam penerbitan Perbup Muba No.28 Tahun 2017.
“Semua yang terkait dalam penerbitan Perbup Muba kita panggil guna dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Bahkan dalam proses penyidikan, lanjut Kajati Sumsel, pihaknya mendalami soal ambruknya Jembatan Lalan yang ditabrak oleh tongkang batu bara.
“Ambruk jembatan Lalan juga kita jadikan bagian dari penyidikan perkara ini,” pungkasnya.
Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH sebelumnya menegaskan, dalam perkara ini adanya uang pungutan tarif layanan jasa kapal tugboat pemandu tongkang bermula dengan adanya Perbup Muba No.28 Tahun 2017.
Kata Kajati, Perbup Muba No.28 Tahun 2017 tersebut menetapkan bahwa tongkang yang melewati Jembatan Sungai Lalan Muba harus dipandu oleh Tugboat, yang kemudian Perbup Muba ini ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan dengan PT A pada tahun 2024.
“Jadi adanya uang pungutan tarif layanan jasa kapal tugboat pemandu tongkang ini bermula dari adanya Perbup Muba No.28 Tahun 2017,” tegas Kajati Sumsel.
Masih dikatakannya, setelah Perbup Muba tersebut ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama, kemudian CV R dan PT A ditunjuk sebagai operator pemanduan untuk tongkang yang melintasi Sungai Lalan.
“Adapun tarif layanan jasa pemanduan
untuk tongkang yang melintas ini dilakukan pungutan Rp 9 juta hingga Rp Rp 13 juta per sekali lintas. Namun untuk pungutan tarif kapal tugboat pemandu tongkang ini sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba, sehingga terjadi Ilegal Gain atau keuntungan secara tidak sah kurang lebih sebesar Rp 160 miliar,” ungkap Kajati.
Dari itulah, sambung Kajati Sumsel, kini perkara tersebut sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Sebelumnya perkara ini sudah dilakukan penyelidikan selama satu bulan, setelah dilakukan ekspose maka pada perkara tersebut layak dinaikan ke penyidikan umum,” ujarnya.
Dilanjutkannya jika pada proses penyidikan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan melakukan pemeriksaan kepada pihak dari Dinas Perhubungan Muba, pihak dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang hingga para pihak yang terlibat dalam Perjanjian Kerja Sama terhadap pungutan tarif terhadap kapal tongkang yang dipandu oleh tugboat tersebut.
“Penyidikan ini kami lakukan untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dan pihak yang menerima uang hingga menyebabkan perkara ini terjadi,” tandas Kajati Dr Ketut Sumedana SH MH. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA