



Dijelaskannya, dalam perkara tersebut Mukti Sulaiman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel 10 tahun penjara.
“Akan tetapi di tingkat Pengadilan Tipikor Palembang Mukti Sulaiman divonis 7 tahun. Untuk itulah kita lakukan upaya hukum banding,” ujarnya.
Dilanjutkannya, sedangkan terkait terdakwa Mukti Sulaiman tidak mengajukan banding.
“Jadi kita yang mengajukan banding, dan memori bandingnya sudah kita serahkan ke pengadilan,” tandas Kasi Penkum. HALAMAN SELANJUTNYA>>

