Kejati Segera Limpahkan Berkas Aran Haryadi dan Asri Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel ke Pengadilan







“Selain itu surat dakwaan kedua tersangka juga telah siap. Untuk itulah berkas perkara kedua tersangka segera kita limpahkan ke pengadilian,” terangnya.

Dilanjutkannya, jika dalam dugaan kasus tersebut berkas perkara kedua tersangka terpisah, yakni masing-masing tersangka satu berkas perkara.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkas Mohd Radyan SH MH.

Terpisah, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai, Minggu (13/3/2022) handphonennya tidak aktif atau sedang berada diluar jangkauan.

Namun sebelumnya M Taufan Yulistian telah mengatakan, jika pihak Bank Sumsel Babel mengikuti proses hukum terkait dugaan kasus korupsi kredit modal kerja tersebut.

“Sedangkan untuk dua tersangka yang ditetapkan tentunya kami akan melakukan pendampingan,” pungkas Taufan. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!