



Diungkapkannya, kemudian karena audit penghitungan kerugian negaranya belum selesai makanya untuk saat ini dalam perkara tersebut belum ada penetapan tersangka.
“Kita tunggu saja hasil auditnya dan hasil perkembangan penyidikan kedepannya,” jelasnya.
Dilanjutkan Kasi Penkum, yang jelas hingga kini Kejati Sumsel terus melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI tersebut.
“Jadi penyidikannya terus berjalan di Kejati Sumsel,” pungkasnya.
Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny SH MH sebelumnya mengatakan, dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah turun ke lapangan yang hasilnya ditemukan alat bukti, dan kemudian disatukan dalam berita acara pemeriksaan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

