



Dilanjutkannya, terkait saksi meringankan yang telah dihadirkan disidang sebelumnya tentunya saksi meringankan hak dari terdakwa untuk menghadirkan di dalam persidangan.
“Namanya saksi meringankan, tentunya keterangan saksinya kan meringankan terdakwa, dan keterangan saksi meringankan tersebut belum tentu merupakan kebenaran, dan juga belum dapat ditentukan apakan keterangan saksi meringankan itu diterima oleh Majelis Hakim,” pungkasnya.
Terpisah, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai, Kamis (30/6/2022) handphonenya tidak aktif atau sedang berada di luar jangkauan.
Namun sebelumnya, M Taufan Yulistian telah mengatakan, pihak BSB tentunya akan taat dengan hukum.
“Kami taat dengan hukum dan BSB akan kooperatif, dimana jika pihak BSB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka kami akan hadiri pemeriksaannya,” ungkap M Taufan. (ded)

