



Dikatakannya, jika sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang pemeriksaannya dilakukan Jaksa Penyidik Kejagung di Kejati Sumsel. Dimana pemeriksaan tersebut dilakukan dari Senin 7 Maret 2022 hingga Kamis 10 Maret 2022.
“Sejumlah saksi yang dipanggil untuk diperiska di Kejati Sumsel tersebut ada yang tidak menghadiri panggilan. Dari itu untuk saksi yang tidak hadir akan dipanggil lagi untuk diperiksa di Kejagung,” jelasnya.
Dilanjutkannya, dikarenakan perkara tersebut masih tahap penyelidikan maka Jaksa Kejagung masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi guna mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam dugaan kasus tersebut.
“Penyelidikan dilakukan kan untuk mengungkap dan mencari tindak pidana yang terjadi. Dari itulah saksi-saksi diperiksa dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” pungkasnya.
Diketahui adapun sejumlah saksi yang sebelumnya dipanggil Kejagung untuk diperiksa di Kejati Sumsel, diantaranya; Asfan Fikri Sanaf mantan Direktur Utama Bank Sumsel Babel, F Irkam Hindarsyah mantan Pemimpin Bagian Kredit, Lifran Bahnan mantan Pengelola Kredit, Ismail Saleh mantan Direktur Pemasaran, dan Ir Machrani pihak KJPP untuk PT Perintis Sebalai Makmur. HALAMAN SELANJUTNYA>>

