



“Untuk itulah fakta hukum terkait dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih tersebut akan terungkap di persidangan,” pungkas Kasi Penkum.
Terpisah, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai, Senin (16/5/2022) handphonenya tidak aktif atau sedang berada di luar jangkauan.
Namun sebelumnya, M Taufan Yulistian telah mengatakan, jika pihak BSB tentunya akan taat dengan hukum.
“Kami taat dengan hukum dan BSB akan kooperatif, dimana jika pihak BSB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka kami akan hadiri pemeriksaannya,” ungkap M Taufan. (ded)

