



Dari serangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan tersebut akhirnya, Rabu malam (7/6/2023) Ir Laurencus Sianipar MM (mantan Direktur PT Baturaja Multi Usaha Periode April 2016 sampai dengan Januari 2018), dan Budi Oktaria (mantan Kepala Bagian Keuangan PT Baturaja Multi Usaha Tahun 2016-2017) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain ditetapkan tersangka, keduanya juga dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat itu mengatakan, penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut sebagaimana arahan dari Jaksa Agung RI dengan Menteri BUMN untuk melakukan Program Bersih-bersih BUMN.
“Dari proses penyidikan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka tersebut. Dimana untuk kedua tersangka ini disangkakan melanggar Pasal, yakni; Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Atau Kedua melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya. (ded)

