Kejati Masih Lengkapi Berkas Dua Tersangka Dugaan Korupsi Semen Baturaja yang Rugikan Negara Rp 30 Miliar







Diketahui, dalam penyidikan perkara tersebut sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa oleh Kejati Sumsel. Dimana pada Selasa (20/6/2023) ada tiga saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, mereka yakni; MS Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja Tbk tahun 2020-2023, HIN Direktur PT BMU dan BS Direktur PT BMU tahun 2020-2022.

Kemudian, Senin (19/6/2023), Kejati Sumsel memeriksa MY Wakil President Audit Internal PT Semen Baturaja Tbk, MF Internal Audit PT Semen Baturaja Tbk, dan DP Komisaris PT BMU yang menjabat saat itu.

Sebelumnya, TMD Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Semen Baturaja, MS Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja, KK Vice President Marketing PT Semen Baturaja dan BS selaku Karyawan PT Semen Baturaja yang juga Direktur PT Baturaja Multi Usaha juga telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (29/3/2023).

Lalu pada Senin (10/4/2023), Kejati Sumsel memeriksa BO mantan Kepala Keuangan PT BMU, HC mantan VP AF PT BMU dan RS selaku Dir Sumber Semen Mandiri.

Selain sudah memeriksa sejumlah saksi, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Rabu (12/4/2023) sekitar empat jam telah menggeledah Kantor PT Semen Baturaja (Persero) di Kertapati Palembang, dan Kantor PT Baturaja Multi Usaha yang berlokasi di Kompleks OPI Jakabaring. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!