




“Karena sudah tahap Dikum (penyidikan umum) maka Tim Jaksa Penyidik terus melakukan pendalaman proses penyidikan dengan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan,” kata Vanny.
Diungkapkannya, sedangkan terkait modus dan materi penyidikan belum dapat disampaikannya.
“Hal tersebut dilakukan guna kepentingan proses penyidikan. Namun yang jelas jika ada update penyidikannya pasti kami sampaikan informasinya ke rekan-rekan media,” pungkas Vanny.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya mengatakan, dalam penyidikan perkara ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
Saat ditanya wartawan kapan penetapan tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde ini? Umaryadi SH MH meminta untuk bersabar.
“Sabar, kalau sudah waktunya pasti kami sampaikan informasi penetapan tersangkanya,” tegasnya.
Diketahui pada penyidikan perkara tersebut sebelumnya tujuh lokasi telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang.
Selain itu sudah banyak saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Selasa (20/5/2025) Kejati Sumsel memeriksa MR Direktur PT Magna Beatum tahun 2019 serta saksi Y, TA, YM dan DA yang keempatnya Tim Khusus Dinas PUCK Provinsi Sumsel tahun 2015. HALAMAN SELANJUTNYA>>







