



Lebih jauh dikatakannya, dalam proses penyidikan Jaksa Penyidik kedepan juga akan kembali memeriksa saksi-saksi.
“Sebelumnya sejumlah saksi telah diperiksa, dan kedepan saksi-saksi tetap dilakukan pemeriksaan guna mengungkap tersangkanya dan untuk melengkapi berkas penyidikan,” terangnya.
Dilanjutkannya, jika dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi terdapat penyidikan umun dan penyidikan khusus.
“Untuk penyidikan umum, Jaksa Penyidik melakukan penyidikan untuk menungkap tersangkanya. Sedangkan kalau penyidikan khusus dimana Jaksa Penyidik melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka yang telah ditetapakan. Nah dalam perkara ini karena tersangkanya belum ada yang ditetapkan maka Jaksa Penyidik masih melakukan proses penyidikan umum,” tandasnya.
Diketahui, dalam perkara ini sejumlah saksi telah diperiksa Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel, terdiri dari; pada Senin (7/2/2022) empat Camat diperiksa sebagai saksi. Adapun empat Camat yang diperiksa tersebut, terdiri dari; Camat Mesuji Mukhlis SE, Camat Mesuji Raya Denin SH MSi, Camat Lempuing Jaya Dodi Arsies Tanti, dan Camat Kayuagung tahun 2016 Denny A Ariefson SStp MSi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

