



“Dan subsider yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang undanc Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP,” tandasnya.
Dilanjutkannya, sedangkan terkait perkembangan penyidikan dugaan kasus tersebut pihaknya masih menunggu fakta yang nantinya terungkap di persidangan.
“Kalau untuk penyidikan kedepan kita masih menunggu fakta di persidangan kedua tersangka tersebut. Sebab, dengan telah dilimpahkan berkas perkara ke pengadilan maka tinggal menunggu jadwal sidang yang nantinya akan ditetapkan oleh Hakim,” tandasnya.
Terpisah, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai tidak mengangkat handphonennya.
Namun sebelumnya M Taufan Yulistian telah mengatakan, jika pihak Bank Sumsel Babel mengikuti proses hukum terkait dugaan kasus korupsi kredit modal kerja tersebut.
“Sedangkan untuk dua tersangka yang ditetapkan tentunya kami akan melakukan pendampingan,” pungkas Taufan. (ded)

