



Diungkapkannya, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI tahun 2019 di Banyuasin ini, kedepannya para saksi masih tetap diagendakan pemeriksannya.
“Dugaan kasus tersebut sudah penyidikan, makanya dalam kegiatan proses penyidikan yang berjalan kedepan para saksi tetap akan diagendakan pemanggilannya guna dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Dilanjutkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH, jika belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Sebab, kita masih menunggu hasil audit kerugian negaranya. Meskipun demikian penyidikan dugaan kasus tersebut terus kita lakukan. Bahkan belum lama ini Jaksa Penyidik sudah menggeledah Kantor Dinas Pertanian Banyuasin dan Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel, RB Pramono usai Jaksa Penyidik Kejati Sumsel menggeledah Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel mengatakan, terkait penggeledahan tersebut pihaknya menghormati proses hukum Program SERASI 2019 di Banyuasin yang kini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Program SERASI 2019 ini awalnya ada sembilan kabupaten yang akan melaksanakannya. Namun satu kabupaten menolaknya, yakni Ogan Ilir. Sedangkan untuk delapan kabupaten yang melaksanakan Program SERASI 2019, yakni Banyuasin, OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara, PALI. Dari delapan kabupaten itu hanya di Banyuasin yang saat ini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

