Kejati Kasasi Banding Alex Cs Terdakwa Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel dan Masjid Sriwijaya







Menurutnya, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang untuk Alex Noerdin diputus 9 tahun, dimana sebelumnya Alex diputus ditingkat Pengadilan Tipikor Palembang dengan putusan 12 tahun. Kemudian untuk Muddai Madang ditingkat banding diputus 11 tahun sedangkan saat ditingkat Pengadilan Tipikor Palembang diputus 12 tahun. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Caca Isa Saleh Sadikin dan Ahmad Yaniarsyah Hasan putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang, yakni diputus 11 tahun.

“Terkait putusan banding tersebutlah JPU Kejati Sumsel menyatakan kasasi. Dengan telah diserahkannya berkas Kasasi ke Pengadilan Tipikor Palembang maka kita tunggu saja hasil putusan Kasasi yang nantinya akan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA),” ungkapnya.

Sementara itu, Rabu siang (5/10/2022) Redho Junaidi SH MH dan Ridwan SH selaku Tim Penasihat Hukum Alex Noerdin menyerahkan memori Kasasi ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Menurut Redho Junaidi SH MH, jika pada saat tingkat Pengadilan Tipikor Palembang Alex Noerdin yang dituntut JPU 20 tahun diputus oleh Hakim 12 tahun. Kemudian saat tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang vonisnya menjadi 9 tahun. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!