




“Uang titipan tersebut sebesar Rp 584.524.431 yang diserahkan oleh Manager Kebun PT Rambang Agro Jaya. Uang itu dijadikan sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI ini,” katanya.
Dilanjutkannya, jika dalam penyidikan perkara tersebut sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
“Selain itu Jaksa Penyidik juga telah melakukan penggeledahan hingga melakukan pemeriksaan lapangan bersama BPKP. Jadi dalam penyidikan dugaan kasus tersebut tinggal mengungkap tersangkanya saja,” pungkasnya.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny SH MH sebelumnya mengatakan, dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah turun ke lapangan yang hasilnya ditemukan alat bukti, dan kemudian disatukan dalam berita acara pemeriksaan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







