Kejati Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta







Masih dikatakannya, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 10/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Plg tanggal 09 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1762/L.6.5/Fd.1/09/2023 tanggal 25 September 2023.

“Karena perkara tersebut sudah tahap penyidikan makanya Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan,” tandasnya.

Sementara pantauan di lapangan, penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut awalnya dilakukan di rumah saksi ZT yang berada di Komplek Bukit Sejahtera Poligon.

Tampak suasana di rumah ZT yang digeledah sedang dilakukan renovasi. Pada penggeledahan itu Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga menggeledah tiga mobil yang ada di lokasi serta melakukan pemeriksaan terhadap dokumen ketiga mobil tersebut.

Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel bergerak menuju lokasi penggeledahan yang kedua, yakni rumah Almarhum MR di Jalan Depaten Lama Lorong Kelayu Palembang. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!