




“Bahkan ke depan para saksi tentunya tetap akan diagendakan pemeriksaan lagi oleh Tim Jaksa Penyidik,” jelasnya.
Masih dikatakannya, jika pihaknya pasti akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara tersebut.
“Terkait perkembangan penyidikan dan saksi yang ke depan akan diperiksa nanti akan kami sampaikan informasinya lebih lanjut,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (17/10/2023) Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menggeledah dua lokasi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ini.
Adapun dua lokasi yang digeledah, yakni; Rumah saksi ZT di Komplek Bukit Sejahtera Poligon RT 016 RW 004 Blok CC Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang, dan rumah Almarhum MR di Jalan Depaten Lama Lorong Kelayu RT 14 RW 04 27 Ilir Palembang.
“Dari hasil penggeledahan dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi ini,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH usai pengeledahan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







