Kejati Belum Sikapi Vonis Empat Terdakwa Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel







Vonis para terdakwa tersebut terdapat perbedaan dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU), dimana sebelumnya JPU telah menuntut Alex Noerdin dengan pidana 20 tahun. Dalam tuntutan tersebut JPU juga menuntut Alex Noerdin membayar uang pengganti terdiri dari di perkara PDPDE Sumsel 3,2 juta dolar Amerika Serikat, dan di perkara Masjid Sriwijaya Rp 4,8 miliar.

Sementara Muddai Madang sebelumnya telah dituntut JPU dengan pidana 20 tahun penjara. JPU juga menuntut Muddai Madang membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar dan 17 juta dolar Amerika.

Sedangkan A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin terdakwa dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel dan TPPU sebelumnya telah dituntut JPU dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara.

A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin juga dituntut JPU terkait uang pengganti, dimana untuk A Yaniarsyah Hasan dituntut membayar uang pengganti sebesar 5 juta dolar Amerika, dan untuk Caca Isa Saleh Sadikin dituntut uang pengganti 3,5 juta dolar Amerika. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!