




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, Senin (20/6/2022) mengatakan, jika saat ini pihaknya belum menyatakan sikap terkait vonis empat terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.
Menurutnya, empat terdakwa tersebut sebelumnya telah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, terdiri dari; Alex Noerdin dan Muddai Madang yang keduanya telah divonis Hakim 12 tahun penjara.
Kemudian dua terdakwa lainnya, yakni terdakwa A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin masing-masing divonis Hakim 11 tahun penjara.
“Terkait vonis tersebut saat ini kita belum menyatakan sikap banding atau menerima vonis para terdakwa tersebut,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, sikap terkait vonis para terdakwa akan disampaikan apabila salinan putusan keempat terdakwa telah dikaji dan dipelajari oleh Kejati Sumsel.
“Jadi intinya kami akan mengkaji dan mempelajari dulu putusan tersebut, setelah itu barulah kami akan mengambil sikap banding atau menerima vonis keempat terdakwa tersebut,” terangnya.
Dilanjutnya, meskipun Kejati Sumsel belum mengambil sikap terkait vonis keempat terdakwa, namun dengan telah divonisnya keempat terdakwa oleh Hakim Pengadilan Tipikor maka perbuatan para terdakwa tersebut telah terbukti.
“Dalam pekara ini kan jumlah terdakwanya 12 orang, dan semua terdakwa tersebut sudah divonis terbukti bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

