Kejati Bali Tetapkan Kerabat Eks Sekda Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU







“Dalam hal pengurusan perizinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan bukti-bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan DGR,” kata Luga.

Adapun temuan bukti-bukti yang mendukung dugaan DGR menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening milik DGR terkait pengurusan perizinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp7 miliar rupiah dimana sekitar Rp4,7 miliar dinikmati DGR.

Ia mengatakan atas dasar temuan bukti tersebut, DGR ditetapkan sebagai tersangka. Hingga dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 14 orang saksi yang sebagian besar merupakan saksi dalam berkas perkara terdakwa Dewa Ketut Puspaka.

Selanjutnya terhadap tersangka DGR akan dijadwalkan oleh penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!