




Denpasar, JN
Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kerabat dari mantan Sekda Buleleng berinisial DRG sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tersangka ini pekerjaannya swasta dan merupakan keluarga dari mantan Sekda Buleleng yang sudah dipidana duluan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Minggu (10/4/2022).
Ia mengatakan penetapan DRG sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dari terdakwa Dewa Ketut Puspaka yang pada hari Jumat, 8 April 2022 memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum.
Penyidikan terhadap DGR telah dilaksanakan sejak Januari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Untuk sementara, kata Luga tersangka DRG tidak dilakukan penahanan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

