



“Dalam penyidikan tersebut sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa,” ungkap Hendy.
Lebih jauh dijelaskannya, para saksi diperiksa untuk dua tersangka yang telah ditetapkan dalam dugaan kasus tersebut.
Adapun dua tersangka tersebut, yakni tersangka Ahmad Zairil selaku Kepala BPN Empat Lawang yang pada tahun 2019 atau saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.
Kemudian tersangka Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang yang juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.
“Pemeriksaan para saksi yang dilakukan juga untuk mendalami penyidikan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019 tersebut,” tandas Hendy. HALAMAN SELANJUTNYA>>

