



Kepala Kejari PALI Agung Arifianto, SH MH menerangkan, tersangka ‘FW’ diamankan oleh pihaknya dibantu oleh tim dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejari Kota Prabumulih.
Tersangka ‘FW’, lanjut Agung, diamankan di Desa Tanjung Raman, Kota Prabumulih di kediaman keluarga tersangka.
“Saat hendak ditangkap, ‘FW’ mencoba berlari. Sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka. Ia (FW, red) mengaku semenjak kabur dari PALI, diam di Desa Tanjung Raman,” tambahnya.
Ia juga menuturkan, bahwa setelah diamankan tersangka ‘FW’ akan menjalani penahanan di Lapas II B Muara Enim, untuk kemudian akan melanjutkan sidang Tipikor atas kasus yang menjerat dirinya.
“Alhamdulillah, ini semua bisa berhasil atas doa dari seluruh masyarakat PALI, jadi tersangka yang berstatus DPO, berhasil diamankan dan ditangkap,” imbuhnya seraya berkata bahwa tersangka ‘FW’ siap buka-bukaan terhadap dugaan kasus yang terjadi di instansi Sekretariat DPRD PALI itu.
“Tunggu saja tanggal mainnya,” pungkas Agung. (ans)

