



“Jadi awalnya kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan kasus korupsi diklat Kepala Sekolah SD di Kabupaten Musi Rawas dalam anggaran tahun 2019. Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara meningkatkan ketiga orang saksi sebagai tersangka. Dengan ditetapkan tersangka maka dilakukan penahanan. Dimana untuk tersangka pertama berinisial ‘IE’ selalu Kadisdik Mura, tersangka kedua selalu PPTK ‘R’, dan tersangka ketiga ‘S’ selalu staf admin,” tegasnya.
Menurutnya, dari hasil audit adapun kerugian negara yang ditemukan senilai Rp 428.015,325. Dalam perkara tersebut pihaknya juga menyita barang bukti seperti dokumen.
“Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8. Karena ancaman hukumanya diatas lima tahun maka penyidik melakukan penahanan, yang mana penahanan dilakukan secara subjektif yakni khawatir tersangka melarikan diri dan alasan objektik karena hukumannya diatas lima tahun maka dari itu penyidik melakukan penahanan,” tandasnya. (mil)

