



“Pada dugaan kasus korupsi ini terdapat lima sertifikat dengan luas bervariasi yang diterbitkan pada tahun 2018 di atas tanah milik Pemrov Sumsel. Terkait, siapa yang bertanggungjawab atas diterbitkannya sertifikat 2018 ini, masih kita lakukan pendalaman. Namun yang jelas pada tahun 2018 BPN Palembang menerbitkan surat di lokasi tersebut melalui Program PTSL,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dengan telah naikanya perkara tersebut ke tahap penyidikan maka pihaknya akan melakukan pendalaman penyidikan guna mengumpulkan alat bukti.
“Pada tahap penyidikan ini kami mengumpulkan alat bukti guna menemukan pihak yang bertanggungjawab, dan secepatnya kami akan menetapkan tersangka dalam perkara ini. Kemudian dengan adanya pengusutan dugaan kasus ini, kami dari Kejaksaan Negeri Palembang berharap dukungan masyarakat Palembang untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan mafia tanah di Kota Palembang,” pungkas Bobby. (ded)

